
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Kediri TA 2023 akhirnya disetujui sebagai peraturan daerah (Perda). Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, dan Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, menandatangani berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Jumat (22/9/2023).
"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi telah menyampaikan aspirasi, saran, rekomendasi, dan evaluasi. Hal tersebut akan kami tindak lanjuti untuk proses penyusunan anggaran selanjutnya," kata Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Awasi dan Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum
- Di HLM TPID, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan Pengendalian Inflasi
- Diskominfo Kota Kediri Berharap Kelurahan Belajar Statistik Langsung Ke Universitas Brawijaya
- Optimalkan Satu Data di Kelurahan, Diskominfo Kota Kediri Beri Sosialisasi Statistik Sektoral
Ia berharap, pelaksanaan APBD berjalan dengan baik sehingga roda pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat juga optimal manfaatnya. Untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan, kolaborasi, dan sinergi yang lebih solid dengan berbagai pihak. Terutama DPRD dan forkopimda.
"Kolaborasi yang sudah terjalin selama ini semoga semakin baik. Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Kediri," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...