
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Politikus dari Gerindra itu jadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD Sampang bernama Sri Rustiana dari Demokrat.
Satreskrim Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Fauzan Adima pada Senin (11/9/2023). Fauzan Adima terjerat pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
Simak berita selengkapnya ...