SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu 11 sebulan, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Sampang, berhasil mengungkap sedikitnya 16 kasus dari 19 kasus yang ditanganinya. Sebanyak 16 kasus tersebut bervariasi dari kasus sedang, hingga kasus besar di wilayah Sampang.
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP. Arief Kurniady menyampaikan, dari 16 kasus yang telah diungkap sebagian tersangkanya adalah kasus narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Aksi Maling Motor Milik Pemuka Agama di Camplong Sampang Terekam CCTV
- Polres Sampang Selidiki Laporan Wanita yang Diduga Direkam Tetangganya saat Mandi hingga Viral
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
“Memang untuk sebulan ini tangkapan kami bervariasi seperti kasus besar narkoba jenis sabu–sabu. Para tersangka tersebut rata-rata sebagai kurir dan pengedar. Selain itu, para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan itu tersebar di seluruh wilayah Sampang," jelas dia.
Kasat Narkoba juga menunjukkan 8 tersangka yang sudah dalam proses penyidikan dan sudah selesai (P21). Dari 8 tersangka, 5 tersangka ditangkap pada saat razia di bulan puasa.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat dengaan pasal 112 dan pasal 117, undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (hri/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




