
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ratusan kendaraan R4 mengikuti uji emisi gratis di Lapangan Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Aturan baru yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto ini masih bersifat sosialisasi sebelum disertai pengenakan sanksi tilang bagi kendaraan dinas dan angkutan umum yang tak lolos uji emisi tahun depan.
Puluhan kendaraan dinas, angkutan kota, hingga angkutan barang tampak antre mengikuti uji emisi yang dibuka Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Setiap pengemudi R4 yang melintas di Jalan Raya Surodinawan diarahkan masuk area uji.
BACA JUGA:
- Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD RA Basoeni Mojokerto Sediakan Layanan Poli Jiwa Anak
- Arah Politik Hanura di Pilbup Mojokerto 2024, Tetap Setia Dukung Gus Barra
- Tekan Stunting, Bupati Mojokerto Gelontor Paket Bantuan Gizi dan Pengobatan Gratis
- Tingkatkan Mutu Pendidikan, Disdik Kabupaten Mojokerto Lakukan Pembangunan Fisik Penunjang Sekolah
"Ini sifatnya masih sosialisasi. Bagi mereka yang tidak lolos diberikan surat keterangan tidak lolos uji emisi dan pembinaan kepada pemilik agar membawa kendaraannya ke bengkel," kata Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Mojokerto, Setiyo Budi Utomo, Kamis (14/9/2023).
Ia menyebut, penerapan uji emisi yang dilakukan kali ini merupakan yang pertama digelar. Dishub Kota Mojokerto mengupayakan 2 kali kegiatan serupa tahun depan.
"Tahun depan diusahakan digelar 2 kali sehingga hasilnya lebih efektif. Dan tahun depan kami menggandeng kepolisian untuk upaya penindakan," ujarnya.
Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, menyatakan maksud dan tujuan kegiatan ini. Menurut dia, agenda tersebut adalah untuk melaksanakan pengujian emisi gas buang secara gratis terhadap kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Mojokerto.
"Tujuannya guna mengendalikan dan membatasi polusi udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...