
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Imam Nawawi Tenaga Ahli A-49 mewakili Syafiuddin, Anggota Komisi V DPR RI menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di rumah aspirasi bersama perwakilan pemuda dan mahasiswa se-Bangkalan, Rabu (26/7/2023).
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat Bangkalan.
Imam Nawawi mengatakan, kekerasan seksual merupakan salah satu problematika yang marak terjadi di lingkungan masyarakat. Korbannya bisa terjadi kepada siapa saja, namun mayoritas dari korban kekerasan adalah perempuan.
“Kekerasan seksual ini menjadi ancaman yang serius di kalangan masyarakat kita, sebab marak sekali di pemberitaan tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya kepada media.
Simak berita selengkapnya ...