Dua Pelaku Jambret di Surabaya Nyonyor, Motor Dibakar Massa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda nyonyor dihajar massa dan motornya hangus dibakar. Pengeroyokan dan pembakaran motor penjahat itu dilakukan warga Jl. Semarang (Tembok Gede gang 3) Surabaya, Senin malam (29/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua tersangka yang dikeroyok warga adalah Fredianto (30) warga Jl Genting gg. II no. 9, surabaya dan Moh Fauzi (18) warga Jl. Ngaglik Kuburan gg 1 no 11-A surabaya.

Apesnya lagi, ternyata kedua penjahat itu tidak berhasil menjambret tas milik kulit warna merah milik Sugianto (67) warga Jl. Kebalen Timur no. 83-85 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Abdul Gafar kepada wartawan kemarin membenarkan kejadian tesebut. "Pelaku menarik tas korban. Meski korban sudah berumur, namun coba mempertahankan hingga kedua pelaku dan korban terjatuh. Akhirnya pejambret berhasil ditangkap," ujar Abdul Gafar.

Bermula saat korban Sugiarto bersama istrinya mengendarai motor Mio, melintas di Jl. Semarang. Kedua pelaku cangkrukan di sekitaran mengawasi mangsa yang mau dijambret.

Begitu korban melintas, Fauzi yang mengendarai motor Xeon nopol L-5158-RB dengan membonceng Fredianto mendekati korban. Lantas Fredianto menarik keras tas kulit warna merah. Tapi terjadi tarik menarik hingga kedua pelaku dan korban terjatuh.

Tahu ada yang jatuh, beberapa orang beramai-ramai menghajar kedua pejambret hingga babak belur. Bahkan, motor mereka juga dibakar habis hingga menyisakan kerangka dan mesin motor.

Beruntung, salah satu warga menghubungi Polsek Bubutan soal kejadian tersebut. Tidak lama polisi sampai di lokasi dan kedua pelaku berhasil diamankan jiwanya meski sudah nyonyor.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Abdul Gafar menjelaskan, polisi juga mengamankan 1 buah tas kulit warna merah tua yang berisikan surat-surat penting, dan uang sekitar 250.000 rupiah.

Pengakuan untuk pelaku Moch. Fauzi uang hasil penjambretan biasanya dibuat main game online dan menengak minuman keras, sedangkan untuk Fredianto biasa dipergunakna untuk bermain judi dan pesta miras.

Kedua pejambret tersebut pernah ditangkap. Selama tahun 2014 pernah ditangkap oleh Polsek Genteng dengan masa hukuman 8 bulan. Kemudian tertangkap lagi di Polrestabes saat melakukan penjambretan di Jl. Undaan, dan dihukum 10 bulan penjara. (yan/dur)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dua Pelaku Jambret di Surabaya Nyonyor, Motor Dibakar Massa