MALANG, BANGSAONLINE.com - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim meresmikan pembaruan Ruang Layanan Prioritas Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Fasilitas tersebut untuk mewujudkan akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan.
Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang. Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak di bawah lima tahun.
BACA JUGA:
- Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia
- Permudah Gelaran Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art
- Menkumham Tinjau Pelayanan Eazy Intal dan Eazy Paspor Kanim Malang di Legal Expo Kemenkumham Jatim
- Eazy Intal: Dari Imigrasi Malang untuk Mahasiswa Asing, Perdana di UM
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.
“Saya kira ini jadi langkah progresif Kantor Imigrasi Malang dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan. Ruang ini akan menyediakan sumber daya dan bantuan yang dibutuhkan oleh kelompok rentan atau prioritas,” jelas Silmy dalam kesempatan tersebut.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan layanan prioritas ramah HAM ini tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).
Simak berita selengkapnya ...