BPPT: Investor Serobot Izin Pembangunan Pasar Arjasa Sumenep

BPPT: Investor Serobot Izin Pembangunan Pasar Arjasa Sumenep

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep Abd. Madjid mengatakan, Marzuk Rahman selaku investor pasar Sentra Bisnis Arjasa (SBA) yang dibangun di Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, sejak tahun 2012 lalu, dinilai telah menyerobot izin pembangunan pasar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Indikasinya, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan pasar tersebut adalah pembangunan pasar desa. Hanya saja faktanya saat ini dikuasai oleh perorangan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Marzuk Rahman.

”Memang pemerintah daerah telah mengeluarkan izin pendirian pasar di Arjasa, tapi itu untuk pasar desa bukan pasar yang dikelola perorangan,” kata mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep itu.

Tidak hanya itu, meskipun pembangunan pasar seluas 1900 meter persegi belum selesai itu, kios dan lapanya sudah diperjualbelikan dengan harga yang lumayan mahal. Bahkan satu lapak dikabarkan dijualbelikan terhadap warga setempat dengan nominal sekitar Rp 27 juta hingga 40 juta. Sementara untuk kios dijual dengan harga sekitar Rp 600 juta hingga 700 juta persatu kiosnya.

”Kami akan menelusuri terbitnya HGB itu. Karena selama ini izinnya hanya pasar desa karena lokasinya dibangun diatas tanah percaton milik desa. Sehingga penghasilannyapun juga dikelola oleh desa,” terangnya.

Dikatakan, saat ini pemerintah kabupaten tengah melakukan komunikasi dengan camat setempat. Hal itu dimaksudkan agar camat setempat bisa menjembatani untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

Hanya saja jika hal itu tidak kunjung selesai, maka pihaknya akan mengambil jalan tengah dengan cara melakukan penutupan terhadap pasar SBA tersebut. ”Jika niat itu tidak digubris, maka kami terpaksa akan menutupnya,” tegasnya.

Sementara Marzuk Rahman selaku pengembang pasar SBA ngotot atas pendirian sebelumnya. Sebab dirinya sebelum melakukan pembangunan sudah atas restu dari pemerintah daerah.

”Kalau misalkan izin pembangunan ini dikatakan ilegal, kami tidak tahu. Silahkan saja panggil instansi terkait untuk lebih tahu. Karena saya suah mengajukan izin sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (fay/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:BPPT: Investor Serobot Izin Pembangunan Pasar Arjasa Sumenep