Pak Haji Diadili Akibat tak Kuat Nahan Syahwat, Nyaris Cabuli Adik Ipar Sendiri

Pak Haji Diadili Akibat tak Kuat Nahan Syahwat, Nyaris Cabuli Adik Ipar Sendiri

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski bergelar Haji dan sudah berumur setengah abad, namun tak membuat Zahroni, warga Jalan Kejawan Putih Mulyorejo Surabaya menjadi sosok yang diteladani bagi keluargannya. Sebaliknya, pria kelahiran 56 tahun lalu ini malah membuat aib keluarga.

Lantaran tak bisa menahan kemolekan tubuh adik iparnya, pria tua ini nekad berupaya mencabuli IR. Akibat aksinya itu, Pak Haji ini masuk penjara. Saat ini kasusnya disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/6)

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya mengungkapkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut dilakukan terdakwa tanggal 2 Desember 2015. Saat itu, terdakwa menghubungi korban IR untuk mampir ke rumahnya mengambil kue tar.

Saat sampai di rumahnya, IR yang memakai baju tipis membuat terdakwa terangsang. Lalu terdakwa berusaha memeluk korban dan menciumi korban sambil menyingkap rok korban. Korban yang kaget langsung berontak dan menghindar.

Namun aksi Zahroni tak berhenti sampai disitu. Pak Haji malah membuka celananya menghampiri korban lagi dengan menunjukkan kemaluannya di depan korban.

Korban berhasil kabur dari rumah terdakwa dan melaporkan kebejatan kakaknya ke polisi. Aksi bejatnya itupun berakhir di penjara. Oleh Jaksa, Pak Haji ini dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (oim/dur)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pak Haji Diadili Akibat tak Kuat Nahan Syahwat, Nyaris Cabuli Adik Ipar Sendiri