
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian motor (Curanmor) bernama Saifudin (38), warga Wonosari 1A, Kelurahan Pegirian, Kota Surabaya, ditangkap Polsek Lakarsantri.
Tersangka bersama rekannya berinisial NVL yang saat ini buron, melakukan aksinya dan ditangkap di Jalan Pesapen Sumurwelut, Lakarsantri, Surabaya pada Senin (14/8/2023).
BACA JUGA:
- Motor Hasil Pencurian di Surabaya Dikembalikan oleh Polisi Kepada Pemiliknya
- Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
- Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya
- Pelaku Pecah Kaca di Surabaya Akui Hobi Sawer Wanita Cantik di Live Tiktok
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku bersama rekannya NVL sepulang dari temannya di daerah Mojokerto.
Saat melewati area Pesapen Sumurwelut, pelaku melihat melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Melihat kesempatan itu, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya.
Karena situasi sangat menunjang, Saifudin langsung menjalankan perannya sebagai eksekutor.
Saat Saifudin mengeluarkan motor milik korban dari halaman rumah korban, ternyata aksi tersebut diketahui oleh korban. Korban pun berteriak maling agar warga yang mendengar segera menangkap pelaku tersebut.
Simak berita selengkapnya ...