JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pelantikan pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang periode 2023-2024 yang dianggap tidak sah kini terus bergulir.
Saat ini, Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang menggugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926,00. Selain PBNU, yang menjadi tergugat adalah kepengurusan definitif PCNU Jombang periode 2023-2024.
BACA JUGA:
- Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
- Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Tak hanya meminta kerugian material, APQANU juga meminta agar PBNU mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif PCNU Jombang periode 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg. Nama penggugat yang didaftarkan di PN ada 3 orang, M Salmanudin atau Gus Salman, Kemudian Sugiarto, serta Abdussalam atau Gus Salam.
Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Senin (7/8/2023). Kedua belah pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk. Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis, yang juga ketua tim.
Lalu, PCNU Jombang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Selanjutnya, sidang ditutup. Para kuasa hukum memasuki ruangan tertutup.