SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian Dedi Dores, Anggota DPRD Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berbuntut panjang. Hal itu karena dana kompensasi pileg 2019 yang dilaporkan ke Polda Jatim justru dilaporkan balik oleh tiga badan otonom (Banom) PPP (AMK, GPK, dan GMPI) ke Polres Sampang.
Mantan kader PPP, Dedi Dores, melaporkan Ketua DPC PPP, Sekretaris PPP, dan Bendahara PPP atas dugaan penggelapan dana kompensasi setelah dirinya dikeluarkan dari partai. Dana itu tidak bisa dikembalikan karena transaksi Dedi Dores tidak diakui.
"Saya sudah bayar kompensasi, tetapi pembayaran itu tidak diakui oleh partai," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (3/8/2023).
Namun saat ditanya besaran dana kompensasi yang dipermasalahkan, Dedi Dores enggan mengungkap. Ia hanya mengatakan DPC PPP belum bisa mengembalikan dana tersebut.
"Dana kompensasi belum bisa dikembalikan secara utuh karena sudah disetor kepada pimpinan, itu kata bendahara," tegasnya.
Sementara Faqih Anis Fuadi selaku Sekertaris DPC PPP Sampang, terkesan merahasiakan dana kompensasi yang dipermasalahkan oleh Dedi Dores. Dia justru mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan.