
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Polri bernama Wahyono (41), warga Desa Gabus Banaran, Kecamatan Tembelang menjadi korban penipuan. Akibat penipuan tersebut, Wahyono menderita kerugian sebesar Rp 30 juta. Penipuan tersebut terjadi saat Wahyono diajak tetangganya untuk usaha galian tanah urug. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.
"Memang benar, korban merupakan anggota Polri. Dia melaporkan kasus dugaan penipuan sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya, kita segera memanggil terlapor," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Gatot Mustofa, Selasa (23/6/2015).
Gatot menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu sudah berlangsung lama, yakni sekitar Juni 2014. Awalnya, korban didatangi oleh Iwan alias Tion (42), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Dalam pertemuan itu, Iwan menawarkan usaha pengurukan jalan tol Jombang - Mojokerto. Karena dijanjikan keuntungan yang menggiurkan, Wahyono pun bisa mengiyakan.
Bahkan anggota Polri ini menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta untuk modal. Sedangkan Iwan sebagai pengelola usaha galian C tersebut. Kepada korbannya, Iwan berjanji akan mengembalikan uang tersebut satu bulan kemudian. Namun janji-janji yang Iwan hanya tinggal janji.
Karena upaya pengembalian modal Rp 30 juta tersebut tidak pernah terealisasi. Anggota Polri itu akhirnya melapor. "Karena merasa jadi korban penipuan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi," pungkas Gatot. (dio/rvl)



