Judi Bingo, Empat Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus Polisi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam penjudi yang terdiri empat perempuan dan dua orang laki-laki berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bojonegoro. Pelaku yang rata-rata sudah berusia lanjut itu melakukan judi jenis bingo di komplek Stasiun Besar Kereta Api (KA) Jalan Gajah Mada, Bojonegoro.

Penggerebekan keenam pelaku dilakukan kemarin (22/6) sekira pukul 13.00 WIB. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian bingo yang berada diantara semak-semak, tepatnya di selatan Stasiun Besar Bojonegoro. Petugas pun langsung menggerebek TKP dan menangkap beberapa pelaku.

"Saat penggerebekan, dua pelaku berjenis kelamin perempuan mencoba kabur tetapi setalah kita kejar akhirnya keduanya berhasil kita tangkap kurang lebih 800 meter dari TKP," jelas Kapolsek Kota Bojonegoro, AKP Saibani, Selasa (23/6/2015).

Keenam pelaku antara lain inisial, SL (38) berjenis kelamin laki-laki yang juga bandar Bingo, SR (44) laki-laki dan empat perempuan inisial KN (52), KS (49), SN (53) dan PN (38). Keenam pelaku itu warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kota Bojonegoro.

"Pengakuannya mereka sering melakukan judi bingo di lokasi itu. Mereka semua juga sudah berkeluarga atau ibu rumah tangga," ujarnya.

Judi bingo, kata dia, sebetulnya sudah lama ada. Namun, selama ini tidak banyak pelaku yang melakukan perjudian jenis ini. Sebab, judi ini lumayan rumit, mulai pesertanya harus banyak dan harus menunggu undian nomer dari bandar. Dalam sekali bermain, peserta harus membeli kartu dari bandar senilai Rp2 .000. "Kalau kalah ya pesertanya harus beli lagi. Begitu terus sampe uangnya habis," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 130 ribu, bola plastik berisi anak buah Bingo, 14 lembar kartu Bingo dan ratusan kecik dari batu dan biji buah koro. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Bojonegoro.

"Pelaku kita kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas tiga tahun penjara," pungkasnya. (nur/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Judi Bingo, Empat Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Diringkus Polisi