KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, memediasi kasus sengketa tanah yang melibatkan warganya, yaitu ahli waris Almarhum Seger.
Meditasi pertama dilakukan di Kantor Desa Tiron, pada Selasa (18/7/2023) dan mediasi kedua dilakukan di tempat yang sama, Selasa (25/7/2023). Namun sayang dua mediasi itu belum juga menemukan titik temu.
BACA JUGA:
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Hariantoko, kuasa hukum Agustina, istri salah satu ahli waris almarhum Seger, mengakatan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tiron sudah 2 kali dilakukan. Namun, kedua mediasi belum menemukan titik temu.
"Dua kali kami telah difasilitasi mediasi oleh Pemerintah Desa Tiron, namun dua kali mediasi itu salah satu pihak yang diduga paling bertangungjawab terkait persoalan ini tidak hadir," ujarnya didampingi Timnya, Setiawan, usai mediasi kedua.
Menurut dia, kasus sengketa ini bermula ketika klienya (Agustina) mendatangi Kantor Desa Tiron untuk meminta salinan letter C atas nama Samiran (orang tua Seger) yang akan digunakan atau memenuhi syarat mengurus sertifikat.
"Permintaan tersebut tidak bisa diberikan oleh pihak Desa dengan alasan dokumen atau bagian dari persil yang dimintakan letter C tersebut sudah ada proses peralihan hak kerena jual beli," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Hariantoko justru menilai bahwa proses peralihan hak itu ada yang janggal. Sebab hingga saat ini kliennya (Agustina) yang notabene sebagai ahli wari dari Almarhum Samiran mengaku belum pernah merasa melakukan transaksi jual beli.
"Kami-pun berani memastikan kebenaran pernyataan itu karena dokumen kepemilikan berupa petok D masih dipegang oleh klien kami," tuturnya.