Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya

Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk telah menggunakan Kartu Tanda Penduduk Digital () atau digital. digital bernama resmi (IKD).

Sebagai informasi, penyelenggaraan digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, IKD atau digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

digital tersebut akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Adapun fungsi Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

digital mirip dengan e- (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui.

Berikut cara membuat digital di aplikasi IKD:

1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi IKD di ponsel Anda

3. Isilah data diri seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untukk melakukan pemadanan Face Recognation

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO