GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengajak 7 kepala desa (kades) dan perangkat di wilayah Kecamatan Cerme agar tak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, resikonya penjara.
Hal ini dikatakan kajari saat sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa di Balai Desa Wedani Kecamatan Cerme, Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Ketujuh kades dan perangkat tersebut adalah Desa Wedani, Gedangkulut, Kandangan, Dungus, Sukoanyar, Morowudi, dan Kambingan.
"Apa yang kami lakukan ini sebagai upaya agar kepala desa tak terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa ini," ucap kajari.
Menurut kajari, kegiatan ini sejalan dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Khususnya, di program ke-9.
"Pak Presiden memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Agung, Pak Kapolri dan bawahnya untuk mengawal Dana Desa (DD) di desa-desa," tuturnya.
Makanya, kata kajari, sebagai tindak lanjut dari perintah presiden melalui Kepala Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan MoU. Kerjasama dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk pendampingan.
"Langkah ini sebagai upaya agar tak terjadi penyimpangan anggaran," terangnya.
Kajari menjelaskan bahwa, saat ini eranya serba IT, digital. Makanya, jika ada yang melakukan kegiatan fiktif akan ketahuan.
"Misal saya hari ini buat laporan pergi ke Jakarta naik pesawat, padahal saya saat ini sedang melakukan pembekalan kepala desa dan perangkat, pasti ketahuan. Mengapa? Invoice maupun boarding pesawat saat di print out akan muncul. Jadi, tak bisa dimanipulasi," ungkapnya.
Untuk itu, kajari berpesan kepada kepala desa dan perangkat desa agar jangan sampai membuat kegiatan fiktif, mark up anggaran, dan penyimpangan anggaran.
"Lakukan kegiatan sesuai dengan peruntukan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya," pesannya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB), Nugroho Tanjung meminta kepala desa hati-hati dalam pengelolaan DD. Harus dilakukan sesuatu dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis).