JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur turut menyayangkan sikap Polri yang menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama. Dalam hal ini termasuk yang menyeret Panji Gumilang.
BACA JUGA:
- Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
- Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
- Polri Tangkap 1.158 Pelaku Judi Online
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," kata Isnur dalam keterangan tertulis Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama, Selasa (4/7/2023).
Isnur menilai perbedaan pandangan dan keyakinan merupakan hal wajar dan termasuk hak yang dilindungi konstitusi.
Ia pun sangsi soal penegakan hukum dapat berlaku adil. Ini dikarenakan adanya desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan," ujarnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News