Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor antar Instansi Terkait Pencegahan TPPO

2. Memastikan proses pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi telah sesuai dengan Permenkumham nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

3. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat pemohon paspor terkait tindak pidana perdagangan orang, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO;

4. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi berwenang (BP2MI, dinas tenaga kerja setempat, dan kepolisian) terkait case TPPO;

5. Melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap pelaku TPPO;