TUBAN, BANGSAONLINE.com - Memasuki bulan suci ramadhan, petugas kepolisian polres Tuban kembali menyita minuman keras (miras).
Dalam releasenya, Rabu (17/6) di Mapolres setempat, polisi telah mencekal sebanyak 4.459 liter miras jenis arak, dan ratusan miras bentuk kemasan botol seperti Chivas Regal, Jack Daniel's, Newport , dan Whisky.
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dermawan di hadapan awak media menyatakan, ribuan miras yang disita merupakan hasil razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang ramadhan. Minuman haram tersebut diperoleh dari berbagai tempat, khususnya di warung pinggir jalan yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dan home industri arak di Kecamatan Semanding, Tuban.
Lanjut Guruh, selain menyita miras, polisi juga menangkap pelaku penjual maupun memproduksi mras tersebut. Kini ada 19 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan undang-undang pangan dan tindak pidana ringan. Sedangkan, barang bukti yang disita bakal dimusnahkan setelah mendapatkan keputusan hukum tetap.
"Jika sudah mendapatkan ketetapan, kami bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama akan memusnahkan barang ini," tambah Guruh. ((wan/rvl)




