SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Marzuk Rahman selaku pengembang pasar sentra bisnis arjasa (SBA) di Desa/Kecamatan Arjasa mengaku tidak gentar dengan acaman anggota Komisi II DPRD Sumenep yang akan melaporkan dirinya karena ditengarai adminitrasi pembangunan pasar SBA yang palsu.
”Kalau misalkan kami akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, silahkan saja. Kalau misalkan ditemui adanya tindakan melanggar hukum ya silahkan saja diproses sesuai mekanisme yang ada,” sergahnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (17/6).
Menurutnya, pembangunan pasar SBA seluas kurang lebih 1900 meter persegi itu sudah disesuaikan dengan izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Bahkan sebelum dilakukan pembangunan sejak tahun 2012 lalu, salah satu petugas tim perizinan yakni Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tataruang (Cikatarung) sebanyak tiga kali melakukan survei lokasi.
”Kalau misalkan izin pembangunan ini dikatakan ilegal, kami tidak tahu. Silahkan saja panggil instansi terkait untuk lebih jelasnya,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi II AF Hari Ponto mengatakan, jika pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang melawan hukum, ia akan segera melaporkannya ke penegak hukum. ”Untuk sementara waktu kami masih belum mengarah ke sana (laporan ke penegak hukum, red), saat ini kami masih mengumpulkan beberapa bukti pendukung lainnya,” katanya.
Bahkan menurutnya, untuk melengkapi bukti pendukung lainnya Komisi yang membidangi soal ekonomi itu telah melakukan konsultasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Hadi Soetarto.
Berdasarkan hasil kesepakatan itu, pemerintah daerah meminta agar pengelolaan pasar tersebut di kelola oleh desa, bukan dikelola perorangan seperti saat ini. Sebab pembangunan pasar tersebut berada di tanah percaton yang saat ini telah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Marzuk Rahman.
”Nanti kalau itu pengelolaannya diberikan kepada desa, maka retribusinya juga dimasukkan ke desa. Sehingga dari retribusi tersebut bisa dikembangkan lagi,” ungkapnya.
”Penghasilannya lumayan besar, karena satu lapak dijual kepada warga sebesar Rp 27 juta hingga 40 juta. Sedangkan untuk kios diperjualbelikan sebesar Rp 600 juta hingga 700 juta per kiosnya,” ungkapnya lagi.
Sementara untuk dugaan pemalsuan dokumen pembangunan pasar tersebut, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan menelusui keabsahannya. ”Soal itu kami dan Sekda kemarin, juga berjanji akan menelusurinya. Jika memang ada permainan yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Sekda mengaku akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara Sekdakab Sumenep Hadi Soetarto masih belum bisa dimintai keterangan. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif. (fay/rvl)




