JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia baru saja memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan sistem pemilu tertutup.
Seperti yang diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 5 orang pada 14 November 2022 tentang permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
BACA JUGA:
- KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
- KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
- Meneguhkan Kembali Visi Kebangsaan Parpol di Tengah Dinamika dan Pragmatisme Perebutan Kekuasaan
- Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
Para pemohon itu terdiri dari Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (Warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (Warga Pekalongan), dan Nono Marjiono (Warga Depok).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
MK mempertimbangkan efek atas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tidak melulu disebabkan oleh sistem pemilu.
Hakim Sadli Isra menyampaikan, bahwa dalam setiap sistem pemilu ada saja kekurangan-kekurangan yang bisa diperbaiki dan disempurnakan tanpa harus mengubah siste itu sendiri.
Pada saat proses putusan ini diwarnai banyak perbedaan opini dari satu hakim, yakni hakim Arief Hidayat. (bet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News