Ini Pesan Kajari Gresik Kepada Kades saat Penyuluhan Hukum di Wilayah Kedamean

Ini Pesan Kajari Gresik Kepada Kades saat Penyuluhan Hukum di Wilayah Kedamean Kajari Gresik, Nana Riana (tengah) saat memberikan penyuluhan hukum kepada kades dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedamean. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana melakukan penyuluhan hukum di Desa Tanjung, Belahan Rejo, Menunggal, Turirejo dan Katimoho, , Kamis (8/6/2023).

Kajari memberikan penyuluhan hukum dan teknis pengelolaan anggaran dengan benar, terhadap kepala desa (Kades) dan perangkat desa.

"Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi () di lingkungan pemerintah desa (), karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan anggaran.

"Untuk itu, diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi," tuturnya.

Ia menyebutkan, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum. Untuk itu, kejaksaan berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif. Kepala desa juga proaktif berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike. Artinya, kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut. Apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu di antaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO