
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penerima bantuan sosial BPNT di Sampang tiba-tiba harus menandatangi surat pernyataan dari Bank BRI setempat. Isi surat yang dibuat pada hari ini, Rabu (7/6/2023), menunjukkan bahwa bantuan bansos tidak ada masalah dengan pihak penyalur.
Surat pernyataan itu dilayangkan seorang tukang becak dari Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Moh Ali (67). Sebelumnya, ia mendatangi kantor cabang Bank BRI Sampang untuk memastikan data di tubuh pihak penyalur namun tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:
- Keluarga Korban Pemukulan Minta Penyidik Segera Tetapkan Sekdes Daleman Sampang Jadi Tersangka
- Arema FC Gelar Nobar Aremania di Bioskop saat Melawan Persebaya Sabtu Besok
- Kasus Pemukulan Sekdes Daleman Sampang di Lapangan, Polisi Periksa Wasit
- Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Pasalnya, petugas keamanan tidak memperbolehkan masuk karena tidak didampingi oleh Lurah. Namun, bantuan milik tukang becak itu terdistribusikan sebanyak Rp800 ribu selama 4 bulan usai menjadi perbincangan hangat di media massa.
"Awalnya ya pas mau mengecek data di BRI sempat tidak diperbolehkan, karena tidak didampingi oleh pihak kelurahan, tapi selang berapa jam kemudian kartu ATM dan buku rekening milik KPM BPNT ini bisa dicetak oleh BRI Sampang," kata Rifa, anggota LSM MDW yang turut mendampingi.
Ia mengatakan bahwa kemarin (Senin) yang datang ke Bank BRI Sampang tidak hanya Moh Ali melainkan ada dua KPM lainnya, tetapi dua KPM lainnya tidak menerima surat pernyataan seperti halnya Moh Ali.
"BRI itu hanya melayangkan surat pernyataan untuk KPM BPNT (Moh Ali) saja sedangkan KPM yang lain tidak diberikan. Ada apa dengan BRI Sampang," ucap Rifa dengan tanda tanya.
Simak berita selengkapnya ...