Tuban Mulai Lakukan Pencatatan Nikah Melalui Online

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pencatatan nikah dengan menggunakan sistem online mulai masuk Kabupaten Tuban. Terbukti, sebanyak 20 penghulu dan 20 staf se-kabupaten Tuban di bawah Kementerian Agama (Kemenag) telah diberikan pelatihan di aula kantor Kemenag setempat, Senin (15/6).

Pencatatan nikah melalui online ini, selain memudahkan untuk melacak informasi, juga mempermudah seseorang untuk mengecek identitas pernikahan. Sedangkan untuk mengetahui apakah data pernikahan seseorang sudah tercatat di online, warga dapat mengeceknya melalui http://simkah.kemenag.go.id/infonikah.

Ketua Forum Komunikasi SIMKAH Tuban, Abdul Muhid mengatakan, program ini digalakkan untuk mempermudah melacak identitas status pernikahan pada seseorang. Selain itu, peggunaan online ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Sehingga, ketika pencarian data termasuk status pernikahan bisa dibuka melalui link tersebut. “Pelatihan ini diikuti penghulu dan staf yang nantinya bertugas sebagai operator,” katanya.

Lanjut Muhid, pelatihan SIMKAH ini bakal dilakukan secara bertahap. Saat ini dilakukan sebanyak 11 Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti, KUA Tuban, Tambakboto, Bancar, Singgahan, Jartirogo, Montong, Grabagan, Rengel, Palang, Semanding dan Merakurak. “Selain mempermudah mencari informasi, SIMKAH ini berguna untuk arsip pernikahan fisik KUA,” tambag Muhid

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Kemenag Tuban, Badrus, menyatakan bahwa program ini digalakkan untuk mengikuti perkembangan zaman dimana informasi dan teknologi sudah semakin maju. “Dengan pendataan online ini, tidak ada biaya tambahan, biayanya tetap seperti yang dulu,” ungkap Badrus. (wan/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: