
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Bangkalan segera menjadwalkan pelaksanaan Pilkades gelombang ke-3. Sebab, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan pada daerah, untuk melaksanakan Pilkades selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudianto, mengungkapkan sudah memerintahkan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 11 Desa kontestan Pilkades serentak gelombang ke-3 untuk memberitahukan bahwa masa jabatan Kades sudah hampir berakhir.
"Secara aturan memang harus diumumkan sejak 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ada 11 Kades yang jabatannya berakhir pada 4 Desember 2023, sekarang sudah beredar pemberitahuannya," ungkapnya saat ditemui Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, Pilkades gelombang ketiga tersebut nanti akan diikuti 13 desa. Terdiri dari 11 Desa yang yang jabatan Kadesnya akan berakhir, serta 2 Desa yang ditunda pada gelombang kedua yang lalu, yakni Desa Bator dan Desa Tanah Merah Laok.
Simak berita selengkapnya ...