SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Sumenep berencana melaporkan pembangunan pasar Sentra Bisnis Arjasa (SBA) di Desa/Kecamatan Arjasa kepada aparat penegak hukum. Sebab, dokumen pembangunan pasar ditengarai banyak yang dipalsukan. Salah satunya surat peralihan tanah dari tanah percaton menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Marzuki Rahman.
Rencana tersebut akan dilakukan setelah Komisi II melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke lokasi pasar SBA, Kamis (11/6). Pada saat itu komisi yang membidangi salah satunya ekonomi, menemukan adanya pemalsuan dokumen. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan Setkab Sumenep.
"Kami berani mengatakan seperti itu, karena kami telah melakukan audiensi dengan petinggi Setkab Sumenep. Katanya tidak pernah mengeluarkan izin itu. Bahkan pengajuan perubahan status tanahnya dan izinnya ditolak," kata Mukhlis Anggota DPRD Sumenep, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut dia, saat ini kepemilikan pasar yang lokasinya dibangun di atas tanah percaton milik desa setempat dikuasai perseorangan. Bahkan sudah diperjual-belikan dengan harga yang fantastis hingga ratusan juta. "Ini yang aneh, izinnya ditolak namun setelah kami kroscek malah ada. Ini kan pasti ada yang bermain," kata dia curiga.
Oleh sebab itu, lanjut Mukhlis, dalam waktu dekat akan melaporkan ke penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dia tidak akan membiarkan persoalan itu. Bahkan dia akan menelusuri lebih dalam atas terbitnya surat tersebut. Sehingga persoalan tersebut bisa dituntaskan sampai di akar permasalahan.
"Semuanya akan kami laporkan, berkas-berkas dokumen untuk dilaporkan sudah kami siapkan, bahkan semua dokumen yang diduga dipalsukan, serta dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah daerah sudah ada. Jadi, kita tinggal menunggu waktu untuk mengirimkan. Tunggu saja tanggal mainnya," kata dia.
Kepala BPPT Sumenep Abd. Madjid mengaku akan memproses dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Hanya saja saat ini dia masih akan melakukan koordinasi, baik dengan tim perizinan maupun dengan Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setkab Sumenep.
"Kalau memang itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada, pasti kami tindak. Bahkan jika perlu akan dilakukan penutupan paksa dengan cara digusur," tegasnya saat dikonfirmasi.
Sementara Investor pembangunan pasar SBA Marzuk Rahman membantah tudingan tersebut. Sebab, pembangunan pasar itu sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, semua izin yang dibutuhkan sudah dipenuhi. "Pembangunan ini kami lakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Termasuk jumlah lokal bangunan itu," tepis dia.
Ditanya soal dokumen yang digunakan untuk pembangunan pasar itu palsu, dia mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, saat mengajukan izin sesuai prosedur yang ditentukan. Sehingga palsu dan tidaknya yang tahu hanya instansi yang mengeluarkannya. "Kalau memang ada dokumen yang diduga palsu, silahkan panggil instansi terkait untuk menemukan kejelasan," tegas dia. (fay/ns)




