Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya

Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<


Pertanyaan:

Assalammualaikum Pak Kiai.

Saya ingin bertanya apa hukumnya dalam Islam kalau saya sebagai suami sudah berpisah dengan istri saya selama kurang lebih tiga tahun lamanya karena sesuatu hal. Tapi saya belum pernah mengucapkan talak dengan istri saya, apalagi menceraikan secara sah.

Ali Rahman, Banyuwangi

Jawaban:

Waalaikummussalam Wr.Wb.

Mas Rahman, saya turut prihatin dengan kondisi rumah tangga yang Mas alami. Secara prinsip, selama istiri tidak melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, maka secara hukum fikih, statusnya tetap sebagai istri Anda yang sah, karena Anda belum pernah menceraikannya.

Kecuali jika istri sudah melakukan (yang dalam istilah syariat dinamakan sebagai khulu’) gugatan cerai. Karena ini diajukan dari pihak istri, bukan dari pihak suami. Sebab pada dasarnya yang mempunyai kuasa menceraikan adalah suami, makanya disebut dengan thalaq ().

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO