MADIUN, BANGSAONLINE.com - BHP Surabaya menggelar FGD yang mengusung tema ‘Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan’, di Hotel Aston, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, BHP Surabaya adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun, secara teknis, BHP Surabaya bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melalui Direktorat Perdata.
BACA JUGA:
- Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
- Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
- Harapan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari hadir mendampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Gurning. Kemudian, Ketua Pengadilan se-Korwil Madiun, Kepala Badan Pertanahan Madiun, dan Kepala UPT Karesidenan Madiun.
Pada kesempatan ini, FGD tersebut membahas beberapa hal menarik. Salah satunya, tentang ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata, yang didalamnya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya.
Imam mengatakan, peran BHP sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampunan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka pengadilan tingkat pertama akan diangkat oleh seorang pengampu.
"Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP," urainya.