SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu oknum pendamping PKH berinisial NH yang bertugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Hukuman itu berupa surat peringatan 2 dan diterima oleh dinas sosial (Dinsos) setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, oknum pendamping PKH tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bansos milik 4 KPM pada Agustus 2022. Aksinya diketahui setelah KPM mengeceknya di BRI-link terdekat.
BACA JUGA:
- Awasi Pembagian Bansos, Kadinsos Kota Kediri: Kalau Tidak Tepat Sasaran Harap Lapor
- Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
- Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
- Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
Para korban merupakan warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, mereka dikejutkan setelah mengetahui penyelewengan lebih dari Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah meminta kartu ATM sebelum melakukan pencairan untuk dilakukan pengecekan saldo masuk.
"Ya betul, Kemensos menjatuhi sanksi berupa SP2 terhadap pendamping PKH berinisial NH," kata Kepala Dinsos Sampang, Mohammad Fadeli, Senin (29/5/2023).
Saat ditanya kapan surat itu diterima pihaknya, ia tidak bisa menjelaskan karena sudah lama.
"Untuk persisnya saya tidak tahu karena sudah lama, tapi yang jelas pendamping itu diberikan sanksi SP2 oleh Kementerian," ungkapnya.