'Cubit' Bantuan 4 KPM, Kemensos SP2 Oknum Pendamping PKH di Sampang

Pendamping PKH saat melakukan pencarian bantuan di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu oknum pendamping berinisial NH yang bertugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, . Hukuman itu berupa surat peringatan 2 dan diterima oleh dinas sosial (Dinsos) setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, oknum pendamping tersebut diduga melakukan penyelewengan dana bansos milik 4 KPM pada Agustus 2022. Aksinya diketahui setelah KPM mengeceknya di BRI-link terdekat.

Para korban merupakan warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, , mereka dikejutkan setelah mengetahui penyelewengan lebih dari Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Adapun modus yang dilakukan pelaku ialah meminta kartu ATM sebelum melakukan pencairan untuk dilakukan pengecekan saldo masuk.

"Ya betul, menjatuhi sanksi berupa SP2 terhadap pendamping berinisial NH," kata Kepala Dinsos , Mohammad Fadeli, Senin (29/5/2023).

Saat ditanya kapan surat itu diterima pihaknya, ia tidak bisa menjelaskan karena sudah lama.

"Untuk persisnya saya tidak tahu karena sudah lama, tapi yang jelas pendamping itu diberikan sanksi SP2 oleh Kementerian," ungkapnya.

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO