
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia memberikan tanggapan, usai menghadiri acara silaturahmi bersama Ulama Madura di Gedung Jalan Raya Blumbungan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (27/5/2023) kemarin.
BACA JUGA:
- PPP Sebut Mahfud MD dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati Terkait Cawapres Ganjar
- Selain Cak Imin, Dua Tokoh NU ini yang Berpotensi Sebagai Cawapres di Pilpres 2024
- Meski AMIN Gaspol di Jatim, Ganjar-Mahfud Unggul 45%, Tinggalkan Prabowo dan Anies
- Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Belum Ditawari
"Kita masih mempelajari semua kemungkinan yang terbaik, karena putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal, tidak seperti biasanya," jelas Mahfud MD.
Ia juga mengatakan, untuk undang-undang yang berlaku, kemungkinan terbalik juga pernah diberlakukan beberapa tahun sebelumnya, yaitu pada saat Nurul Ghufron mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Simak berita selengkapnya ...