Samsat Tuban Ajak Masyarakat Manfaatkan Momen Pembebasan Pajak Daerah

Samsat Tuban Ajak Masyarakat Manfaatkan Momen Pembebasan Pajak Daerah Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Dyah Ayu Mirda.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Tuban mengajak masyarakat, agar memanfaatkan pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023.

Kebijakan tersebut, merupakan program dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagaimana tertuang dalam Pegub Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.

Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Dyah Ayu Mirda mengatakan, dalam melaksanakan program tersebut, satlantas bekerjasama dengan Bapenda dan Jasa Raharja. Dalam pelayanan pemutihan tahun ini, selain di Kantor masyarakat juga dapat memanfaatkan kantor pelayanan Samsat di Rengel dan Jatirogo.

Sedangkan, selama program pemutihan antusias masyarakat sangat bagus. Bahkan, dalam satu hari, sedikitnya 400 pemohon. Jika dicampur dengan pajak tahunan, mutasi dan pemohon lainnya dapat menembus angka 1.000 pemohon.

"Masyarakat kadang salah persepsi, program pemutihan diartikan gratis semuanya, padahal pajak tetap dibayarkan tapi tidak ada denda," terang Dyah saat ditemui, Selasa (23/5/2023).

Ia mengimbau, agar program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Karena momen ini tidak tahu apakah nanti program ini diperpanjang atau dihentikan sampai batas waktunya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO