
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Selasa (23/5/2023) pukul 10.00-13.00 WIB, Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang pidana umum dengan agenda pembacaan putusan/vonis dalam perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma, terhadap korban Venna Melinda.
Majelis hakim yang diketuai Boedi Harjanto, dengan anggotanya Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, dalam sidang putusan tersebut akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa.
BACA JUGA:
- Buka Wali Kota Cup Basketball Tournament, Mas Abu: Wadah Pembinaan untuk Potensi Anak-anak
- Penyaluran Tahap Ke-3, 38.002 KPM di Kota Kediri Terima Bantuan Beras 10 Kg
- Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jawa Timur Zona 6 Sosialisasikan Pendaftaran di Kediri
- Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Kabupaten Kediri Gelar Jaksa Masuk Sekolah untuk Kepala SMK
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono dan Maria Febriana dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Atas vonis 1 tahun penjara tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Michael R. Pardede menyebut pihaknya bersyukur karena dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti hanya dakwaan kedua yaitu pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan 1 tahun penjara tersebut," ujarnya.
Diketahui bahwa Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kota Kediri, telah melakukan perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda dengan cara mengangkat, serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur dan dalam posisi terlentang.
Simak berita selengkapnya ...