Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bea Cukai Madura Gandeng NU dan Banser

Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bea Cukai Madura Gandeng NU dan Banser Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura

BANGKALAN, BANGSONLINE.com - Gencar tekan peredaran , Satgas Bea Cukai Madura gelar sosialisasi pemberantasan rokok tanpa bea cukai bersama Nahdlatul Ulama dan Banser di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari operasi pasar yang digelar di Pasar Arosbaya, Patemon dan Labang sejak (15/5) lalu.

Tesar Pratama, Fungsional Ahli Bea Cukai Madura menyampaikan pelaksanaan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual tanpa pita cukai,” ujarnya.

Kemudian diakuinya, pemberantasan tanpa cukai di Madura pada 2022 mencapai 16 juta batang. Dalam kesempatan ini pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir 2023 melalui operasi pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi lewat media sosial.

“Tahun lalu kami juga melakukan operasi di pintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang . Jadi selain operasi pasar, operasi di pintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan,” ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Minta Pesawat yang Bisa Mendarat di Matahari':