
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial DB (28), warga Kecamatan Banyakan, Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil Double L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Harianto mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Musnahkan 2.116 Botol Miras dan 15.012 Butir Obat Keras di Lapangan PP Lirboyo
- DPUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran
- Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Granat Kota Kediri, Wali Kota Kediri Tekankan Pemberantasan Narkoba
- Antisipasi Balap Liar, Polres Kediri Lakukan Razia
Dari informasi tersebut, Lanjut AKP Ipung, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata informasi tersebut benar," kata dia, Minggu (21/5/2023).
Simak berita selengkapnya ...