Pj. Bupati Bangkalan Akui Ada Dana Mengalir Rp1 Miliar Untuk Muhammad Fahad, untuk Apa?

Pj. Bupati Bangkalan Akui Ada Dana Mengalir Rp1 Miliar Untuk Muhammad Fahad, untuk Apa? Pj. Bupati Bangkalan Mohni (baju putih) usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan Nonaktif Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (19/5/2023).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ke-4 kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron kembali digelar di ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (19/5/2023).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 saksi, yakni Pj. Bupati Bangkalan Mohni, Kadispora Banakalan Akhmad Ahadiyan Hamid, Muhammad Fahad, Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Mantan Kepala DPUPR Bangkalan Ishak Sudibyo, dan Direktur Lembaga Survei Integrity Ahmad Sukron.

Selama sidang, Rikhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar keenam saksi. Di antarnya terkait aliran dana Rp1 miliar yang diberikan kepada Muhammad Fahad.

Dalam kesaksiannya, Pj. Bupati Bangkalan Mohni mengakui telah mengumpulkan 9 kepala dinas dan meminta mereka mengumpulkan uang Rp1 miliar sesuai perintah bupati.

"Pak Bupati butuh uang Rp1 miliar untuk diserahkan ke ketua dewan," ungkapnya saat ditanya Rikhi.

Mohni mengatakan dirinya memberikan perintah kepada Roosli Solihanjono selaku Kepala Disdag agar mengumpulkan dana itu dari sebagian dinas.

"Pak Nonok (Roosli Solihanjono) siap akan mengumpulkan," ucap Mohni kepada JPU.

Setelah dana tersebut terkumpul, uang diantarkan ke rumah Muhammad Fahad oleh Roosli Solihanjolo bersama Kepala Dispora Akhmad Ahadiyan Hamid. Uang Rp1 miliar tersebut dibungkus dengan kardus.

Sementara, Ketua DPRD Muhammad Fahad membenarkan dirinya menerima Rp1 miliar yang diantar oleh Kepala Disdag dan Kepala Dispora ke rumahnya di daerah Burneh.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO