
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satgas Bea Cukai menggelar operasi pasar barang kena cukai illegal pada sejumlah pasar di Bangkalan, seperti di Pasar Arosbaya, Pasar Labang, dan Pasar Patemon Bangkalan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai Madura, Ari Yusalam, mengatakan bahwa gempur rokok ilegal dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung pedagang rokok, melakukan sosialisasi atau edukasi melalui media sosial.
BACA JUGA:
“Selama tiga hari berturut turut sejak taanggal 15-17 mei kita operasi pasar pasar. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat yang menjual rokok ilegal tanpa cukai sekaligus mengedukasi para pedagang untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (18/5/2023).
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyebut pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Simak berita selengkapnya ...