234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak

234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah), saat memberi pemaparan. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak di berlakukannya kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan Gubernur pada 14 April lalu, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan program ini. Kabid Pajak , Kresna Bimasakti, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa nilai pembebasan yang dikeluarkan yakni Rp16.524.611.492,00.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp133.991.837.117,00. Ini sudah berjalan 1 bulan setengah, yang akan berakhir pada 14 juli 2023,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Kresna menjelaskan, program pembebasan pajak meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan dan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi adminitratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif.

merinci, untuk pemanfaatan pembebasan BBN II dan seterusnya, sebanyak 26.429 objek dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Kemudian bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 204.643 objek. Pemanfaatan pembebasan bebas PKB Progresif sebanyak 3.68 objek, senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim, untuk roda dua sebanyak 278 objek, dan roda empat sebanyak 989 objek. Dengan nilai pembebasan pokok BBN II roda dua sebesar lebih dari Rp50 juta, dan roda empat sebesar lebih dari Rp1 miliar. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO