
Pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK ini dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN serta melindungi ASN itu sendiri.
Ada 4 kriteria pengukuran IM NKK yaitu, (1) penetapan kebijakan NKK; (2) penerapan NKK; (3) penegakan NKK; dan (4) kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK, dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif.
Di Jawa Timur, Khofifah selama ini selalu menekankan pentingnya core value Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) pada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim.










