Kapolsek Rungkut, Kompol Muchamad Fakih, saat mengekspose fasilitas milik SDN Penjaringan yang dibobol komplotan pelajar. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE
"Ancaman hukuman 5 tahun, diproses dengan hukum peradialan anak," ucap Fakih. (rus/mar)






