Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili

2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta

3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:

-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian