Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023 Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023. Foto: Ist

-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian

-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)

4. Tunggu proses pengajuan KTP baru

5. KTP baru dicetak

6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru

7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO