
-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
-Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru
5. KTP baru dicetak
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News