1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta
BACA JUGA:Perbedaan Debu Biasa dan Abu Vulkanik
3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:
-Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian










