Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023 Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number. 

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.

Cara mengurus KTP hilang secara online:

1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili

2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta

3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO