Dinas Pendidikan Sampang Diduga Mengondisikan Anggaran 5 Persen dari BOP PAUD

Dinas Pendidikan Sampang Diduga Mengondisikan Anggaran 5 Persen dari BOP PAUD

"Yang berhak mengelola pendapatan BOP itu yang mempunyai lembaga atau sekolah dan tidak ada sangkut-pautnya dengan instansi lain apalagi Disdik ," paparnya.

Yanto mengatakan, RKAS di poin sembilan itu memang untuk pengembangan profesi dan tenaga kependidikan, tetapi itu untuk anak didiknya bukan yang lain.

"RKAS di poin sembilan memang harus dianggarkan dan itu nanti untuk anak didik bukan untuk yang lain," tegasnya.

Sedangkan LSM Aliansi Rakyat Lawan Ketertindasan (Air Laut) menganggap adanya kejanggalan dalam patokan anggaran 5 persen untuk kegiatan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

"Kalau dianggarkan sebanyak 5 persen itu sama halnya tidak rata, artinya pendapatan BOP itu tidak sama. Lain lagi, uang itu dikondisikan terlebih dahulu sebelum kegiatan digelar," kata Ketua LSM Air Laut, Busiri.

Ia menuturkan, kalau pun ada kegiatan pembinaan atau bimtek dan lain semacamnya, Dinas Pendidikan tidak boleh melakukan pengondisian anggaran pasca lembaga mencairkan.

"Semacam ini kan peruntukannya tidak jelas, kegiatan belum ada tapi anggarannya sudah meminta ke lembaga PAUD," tuturnya.

LSM Air Laut akan menelusuri lebih lanjut dalam pengondisian rencana kegiatan yang anggarannya dipatok pada pendapatan BOP.

"Sementara ini masih dua Kecamatan yang saya ketahui kalau ini sudah menyebar di seluruh Kecamatan berarti Disdik sudah mengantongi anggaran kegiatan dari semua lembaga PAUD," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO