
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Bangkalan bersama Satgas gabungan gelar operasi pasar barang kena cukai illegal di Pasar Patemon, Senin (15/5/2023). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di Bangkalan.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
BACA JUGA:
- Polemik Nelayan Kwanyar, Dinas Perikanan Bangkalan Bilang Begini
- Sekretaris AKD Bangkalan: Timgar dan Banggar Jangan PHP Kenaikan Siltap Perangkat Desa 2024
- Nelayan Kwanyar Bangkalan Keluhkan Alat Tangkap yang Rusak
- Siapkan KTP! Lihat Daftar Penerima BLT Bansos PKH yang Cair September 2023, Bisa dapat Rp750 Ribu
“Kali ini kegiatan kami fokuskan di wilayah Pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sampel merek rokok tanpa cukai di antaranya, Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.