2 Anggota DPRD Gresik Mundur, Nurhamim: Hak Keduanya Otomatis Hangus

2 Anggota DPRD Gresik Mundur, Nurhamim: Hak Keduanya Otomatis Hangus Edy Santoso dan Didik Widodo.

"Nah, yang Pak Edy sama Pak Didik sesuai data yang masuk ke kami, mundur dari partai karena maju caleg dari parpol lain," jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang mengatur pengunduran mereka, Undang-undang Nomor 13 tahun 2019, tentang

Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kemudian, peraturan pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Juga, tata tertib (Tatib) Nomor 1 tahun 2019," tutupnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':