Lebih jauh Nurhamim menyatakan bahwa, anggota DPRD dinyatakan mundur karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ditarik partai atau dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
"Nah, yang Pak Edy sama Pak Didik sesuai data yang masuk ke kami, mundur dari partai karena maju caleg dari parpol lain," jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi yang mengatur pengunduran mereka, Undang-undang Nomor 13 tahun 2019, tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).










