Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub

Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub Ramai Soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub membenarkan terdapat Track Access Charge atau antara PT Kereta Api Indonesia () dan Kemenhub.

Adita mengatakan besaran dari kepada Kemenhub telah diatur sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana dianggarakan .

"Jadi tidak relevan mengaitkan dengan kenaikan tarif kereta api", ujarnya.

Adita menyebutkan bahwa ketentuan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.

Pihaknya menyampaikan besaran tahun 2023 ini ialah Rp 2,4 triliun. Namun angka tersebut bukan hanya untuk , melainkan juga anak usahanya.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':