
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub membenarkan terdapat Track Access Charge atau TAC antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenhub.
Adita mengatakan besaran TAC dari KAI kepada Kemenhub telah diatur sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana dianggarakan KAI.
"Jadi tidak relevan mengaitkan TAC dengan kenaikan tarif kereta api", ujarnya.
Adita menyebutkan bahwa ketentuan TAC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.
Pihaknya menyampaikan besaran TAC tahun 2023 ini ialah Rp 2,4 triliun. Namun angka tersebut bukan hanya untuk KAI, melainkan juga anak usahanya.
Simak berita selengkapnya ...