Korban Lumpur Lapindo Desak Gubernur Surati Pemerintah Pusat

SURABAYA (BangsaOnline) - Sekitar 50an perwakilan warga korban lumpur Lapindo yang masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT) mendatangi Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) tadi siang (8/4/2014). Mereka mendesak agar gubernur memfasilitasi permasalahan lumpur Lapindo, dan membantu percepatan penyelesaiannya.

Desakan itu, menyusul terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 83/PUU/XI/2013 tanggal 26 Maret 2014. ''Dengan adanya putusan MK ini, warga yang terletak dalam PAT minta segera mendapatkan kebijaksanaan pemerintah untuk dapatnya menyelesaikan kebijaksanaan pemerintah,'' ujar Korlap Satgap PAT Yudo Wintoko dihadapan gubernur yang menemui perwakilan buruh di ruang rapat di lingkungan Grahadi.

Dalam surat tuntutan yang ditandatangani Yudo Wintoko, H Sunarto, Pitanto, Bambang Sakri, Imron Rosyadi, Suhadi, Rofii dan Sudarto -mereka mewakili Setgab PAT-, juga menuntut pemerintah untuk menyusun jadwal penyelesaian dan menjamin kepastian jadwal tersebut dipatuhi oleh pihak perusahaan yang bertanggungjawab.

 ''Kami juga memohon kepada pemerintah untuk membentuk tim yang akan mengawal jadwal penyelesaian ganti rugi korban lumpur,'' tanda Yudo.
Menanggapi tuntutan ini, Soekarwo berjanji akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah pusat. ''Akan saya kirimkan suratnya. Tapi kapan jadwal pelunasannya, nanti pemerintah pusat yang memutuskan. Intinya, dengan keputusan MK tersebut memang pemerintah akan menjamin dan memastikan sisa dana ganti rugi akan dibayarkan,'' tandas Pakde Karwo.

Ia menjelaskan, pemerintah bukan nalangi dana untuk ganti rugi, tapi pemerintah dengan kekuasannya meminta agar segera dibayar. ''Tapi kalau tak bisa segera dibayar, solusinya akan dibahas. Yang pasti negara akan tanggungjawab,'' tegas Pakde. ''Dan antara yang masuk PAT maupun yang tidak, diperlakukan sama. Tak ada diskriminatif,'' lanjutnya.

Dalam kasus lumpur lapindo yang sudah memasuki tahun ke delapan dan belum juga selesai pembayaran ganti ruginya, yang bertanggungjawab melunasi adalah PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Total yang belum dibayar Rp 730 miliar untuk 3 ribuan KK.

Bagaimana jika PT MLJ tak bisa penuhi kewajibannya melunasi? ''Pemerintah yang akan bertindak. Tapi itu nanti. Yang pertama akan surati pemerintah dulu,'' jawab Pakde Karwo.Surat tersebut dirumuskan hari ini, dan akan dikirimkan hari ini juga.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Korban Lumpur Lapindo Desak Gubernur Surati Pemerintah Pusat