
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme, Kementerian Dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengajak seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Kediri untuk bergabung dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
Mengawali gerakan ini, Kamis (11/5/2023) Dirjen Politik dan PUM menggelar sosialisasi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/3358/Polpum tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih secara daring.
BACA JUGA:
- Ternyata Bukan Hanya Pancasila, Nama Soekarno Juga Berasal dari Bumi Kediri
- Atasi Kebimbangan Pokmas Hadapi Prodamas Plus, Pemkot Kediri Sediakan Wadah Konsultasi
- Ingin Hidup Berdampingan dengan Tikus, Petani Kediri Gelar Selamatan dan Tanam Cok Bakal
- Relawan Ganjar Kota Kediri, Gelar Aksi Bersih-bersih dan Bagikan Tempat Sampah
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kesbangpol Kota Kediri mengimbau pada seluruh OPD untuk dapat ikut serta dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang akan dilakukan secara massif mulai tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Kesbangpol Kota Kediri, Bagus Hermawan Apriyanto, menjelaskan bahwa gerakan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemkot saja, melainkan juga organisasi kemasyarakatan, partai politik, swasta serta elemen masyarakat lainnya.
Simak berita selengkapnya ...