Bahas RTRW, Kemenhan Tegaskan Wilayah Kolatmar Milik Negara, Eko Suryono: Kami Terus Berjuang

Bahas RTRW, Kemenhan Tegaskan Wilayah Kolatmar Milik Negara, Eko Suryono: Kami Terus Berjuang Ketua DPRD Pasuruan H. M. Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua DPRD Rias Yudikari Drastika saat membahas perda RTRW.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan bersama anggota DPRD setempat menggelar diskusi bersama membahas Perda RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satunya, terkait konflik agraria di wilayah pusat latihan tempur (Puslatpur) TNI AL dengan warga 10 desa, di wilayah Pasuruan Timur.

Pihak TNI, dalam hal ini diwakili perwakilan Kemenhan, Kolonel Rekso menegaskan bahwa pusat latihan tempur di wilayah dua kecamatan itu sudah sah terdaftar dalam administrasi negara, dan tidak bisa diganggu gugat.

"Wilayah Hankam itu sudah diadakan sejak tahun 1963, pada tahun 1993 sudah selesai secara administrasi," tegas Rekso saat sidang paripurna melalui rapat virtual bersama , Rabu (10/05/2023).

Dia menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki puslatpur sudah sah barang milik negara dan terdaftar di Menkeu. Meliputi daerah latihan menembak, latihan selam, latihan tempur, perkantoran, pemukiman Anggota TNI, dan lainya yang dilindungi hukum.

Karena itu, Rekso menyatakan soal konflik dengan warga 10 desa, TNI tidak menyerobot lahan warga.

"Yang perlu digarisbawahi, bahwa kami tidak menyerobot lahan warga. Jika memang ada warga merasa memiliki lahan di sana dan bersertifikat, mari kita duduk bersama," jelas Rekso.

Secara hukum, lanjut Rekso, lahan yang dimiliki TNI tersebut kurang lebih sekitar 3.760 hektare.

"Dulu kami sudah melakukan mediasi, tapi mintanya warga aneh-aneh. Ada yang minta sekian hektare ada yang minta ganti rugi ini, akhirnya gagal," ujar dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO