KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (8/5/2023).
Saat memberi sambutan, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Raperda ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atas petunjuk pemerintah pusat melalui peningkatan APBD dengan mempersempit kesenjangan fiskal kita. Diharapkan, pelaksanaannya bisa transparan, efeknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Ipul itu mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian digali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita diminta untuk meningkatkan PAD, di tengah-tengah upaya kita untuk meningkatkan PAD tentu harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang terkadang mengalami perubahan di setiap tahunnya, juga diawasi secara ketat,” paparnya.
Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, ia menyebut kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.